Mantan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Ilham Batubara (58), membegal seorang petani hingga harus mendapatkan 25 jahitan, Misnuriono (58). Dalam kasus ini, Ilham divonis 9 tahun bui.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (23/1/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham terbukti melakukan percobaan pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum (JPU). Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Atas vonis ini, Ilham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hendri Tobing ini menguatkan putusan pengadilan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 286/Pid.B/2025/PN Srh tanggal 23 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan PT Medan.
Terdakwa Ilham Batubara tak puas dengan putusan ini. Alhasil, dia kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Saat ini, kasasi tersebut masih berproses.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut saat itu Kombes Sumaryono mengatakan peristiwa itu terjadi di Blok 58 Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (7/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya di Tebing Tinggi.
“Kami dari Dirreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai senjata tajam dan senjata api,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (10/4).
Sumaryono menyebut korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X miliknya. Setibanya di lokasi kejadian, korban diadang pelaku.
Pada saat yang bersamaan, pelaku mengeluarkan parang dan membacok korban dengan tujuan untuk merebut motor korban. Namun, saat itu korban melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan antara korban dan pelaku. Pada saat kejadian, tangan korban terluka saat berupaya merebut parang itu.
Parang itu pun bisa dirampas oleh korban. Lalu, pelaku mengambil senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembak korban.
Melihat hal itu, korban melakukan pemukulan ke arah pinggang pelaku menggunakan parang, sehingga pistol tersebut jatuh. Alhasil, pistol itu diambil korban dan pelaku pergi melarikan diri karena ketakutan.
“Korban mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang pelaku tersebut. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul karena menemukan senjata api,” ujarnya.
Pihak kepolisian pum menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di salah satu rawa-rawa di Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Motif pelaku nekat membegal korban karena butuh uang untuk pelariannya. Sebab, pelaku tengah menjadi buronan Polres Sergai dalam kasus pencabulan.
Misnuriono yang juga hadir saat konferensi pers itu mengatakan bahwa saat itu dirinya baru pulang dari kebun. Sebelum pulang, dirinya lebih dulu singgah di rumah anaknya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dia mengatakan kejadian itu membuat tangannya harus menerima 25 jahitan
“Motor ke ladang. Di sana kan ada rumah anak, singgah dulu, mandi baru pulang,” ujarnya.







