Seorang mantan penyanyi dan pencipta lagu asal Bireuen, Aceh, S (37) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1,8 kilogram. S memperoleh barang haram tersebut dari rekannya di Malaysia.
Penangkapan S dilakukan personel Satnarkoba Polres Aceh Utara di kawasan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Rabu (15/10) sore. S diciduk polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,89 kilogram yang ditemukan di dua tempat. Satu bungkus sabu disimpan di dalam motor serta satu bungkusan dalam ember di dapur rumah tersangka.
Menurutnya, proses penangkapan penuh lika-liku karena S beberapa kali mengubah lokasi pertemuan dengan polisi yang menyamar. Awalnya, transaksi direncanakan di kawasan Baktiya Barat, Aceh Utara hingga terakhir berpindah ke Bireuen.
Dalam pemeriksaan usai diciduk, S mengaku memperoleh sabu dari temannya di Malaysia melalui penghubung yang tidak dikenalnya. Proses penjualan sabu itu seharusnya sesuai dengan arahan dari Malaysia.
S mendapatkan sandi khusus yang diatur pelaku di Malaysia dengan calon pembeli. Namun, S mengaku langsung menjual sendiri tanpa menunggu arahan dari negeri seberang.
“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” jelasnya.
Erwin mengungkapkan, tersangka S mendapatkan upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu terjual. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus itu.
“Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Erwin.