Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan atas kasus korupsi yang menjerat Risnandar.
Selain Risnandar terlihat juga mantan Sekda Indra Pomi dan Kabag Umum Novin Karmila hadir. Ketiga terdakwa kompak duduk di kursi pesakitan ketika JPU membaca uraian kasus yang menjerat ketiganya.
Dalam tuntutan JPU menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu JPU membacakan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU, Selasa (12/8/2025).
Risnandar yang mendengar tuntutan JPU hanya bisa tertunduk lesu. Lewat penasihat hukum, Risnandar menyatakan siap untuk memberikan pembelaan dalam 2 minggu ke depan.
“Mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu 2 minggu,” kata penasihat hukum Risnandar dalam sidang tuntutan tersebut.
Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang pada 26 Agustus mendatang. Sidang 26 Agustus dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan dari Risnandar atau penasihat hukumnya.