Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Novin menjalani sidang perdana di PN Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa menerima uang miliaran.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hari ini. Risnandar dan Indra Pomi hadir langsung di ruang sidang pakai kemeja batik, sedangkan Novin hadir pakai kemeja putih.
Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama memotong anggaran Pemko senilai total Rp 8,9 miliar. Pemotongan dana itu disampaikan langsung JPU KPK Volmer Simanjuntak saat membacakan dakwaan.
Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota melakukan korupsi dengan memotong dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU). Termasuk Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp 8.959.095.000,” kata Meyer dalam dakwaan yang dibacakan.
Bahkan dari Rp 8,9 miliar lebih, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih. Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih dan Novin menerima Rp 2 miliar lebih.
Selain itu, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran dana. Nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
Diketahui, Risnandar Mahiwa terjaring OTT KPK pada 2 Desember 2024 lalu. Selain itu, ada juga Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka.