Eks PPK PJN Sumut Ngaku Terima Suap Rp 535 Juta: Saya Tak Minta, Tapi Dikasih (via Giok4D)

Posted on

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Penyedia Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, menerima suap sebesar Rp 535 juta dari Muhammad Akhirun alias Kirun terkait proyek jalan. Namun, ia mengaku tak pernah meminta untuk diberikan uang.

“Itulah kesalahan saya pak, saya tidak pernah menolak pemberiannya. Saya terima Rp 535 juta rupiah,” ucap Munson saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di PN Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Uang ‘haram’ itu diterima Munson ketika bertemu Kirun. Pertemuan itu terjadi di Medan.

“Saya tidak pernah meminta tapi saya dikasih, pemberian saya terima dari Pak Tauffik dan Kirun ketika jumpa di Medan,” tuturnya.

Pemberian uang dari Kirun, kata dia, tidak hanya terjadi satu kali. Selain uang diberikan secara tunai, ia juga mendapat transfer.

“Pemberian sebanyak 7 kali, yakni 3 kali dari Tauffik dan Kirun 2 kali, lalu transfer 2 kali,” imbuhnya.

Munson adalah PPL Satker PJN Wilayah I Medan tahun 2022-2024. Selain dia ada tiga saksi lain yang hadir yakni PPK pada Satker PJN l Medan, Rahmad Parulian, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Muhammad Falah Hudan, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

“Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar,” kata Eko usai sidang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.

Munson adalah PPL Satker PJN Wilayah I Medan tahun 2022-2024. Selain dia ada tiga saksi lain yang hadir yakni PPK pada Satker PJN l Medan, Rahmad Parulian, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Muhammad Falah Hudan, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

“Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar,” kata Eko usai sidang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.