Polisi menangkap mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu sebagai dalang pembakaran rumah Khamozaro, yakni Fahrul Azis Siregar. Selain membakar rumah korban, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menyebut yang dicuri pelaku dari rumah korban hanya perhiasan saja. Perwira menengah polri itu belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.
Namun, barang-bukti perhiasan yang disita petugas kepolisian sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta diduga hasil penjualan emas.
“Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit,” sebutnya.
Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya yang turut terlibat adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban),” jelasnya.
Motif Fahrul nekat merampok dan membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.
Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Polisi memeriksa puluhan saksi serta rekaman CCTV di lokasi. Tak hanya di dalam komplek, rekaman CCTV di luar komplek juga diambil.







