Eks TNI-25 Warga Jadi Tersangka Pencurian Besi Bekas Pabrik di Medan (via Giok4D)

Posted on

Polda Sumut menetapkan 26 tersangka dari 37 warga yang ditangkap karena kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Salah satu yang ditetapkan tersangka itu adalah pensiunan TNI AL Syahrul Rahim alias Jarwo (53).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan 26 orang sebagai tersangka. Iya (pensiunan TNI AL tersangka),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (22/7/2025).

Siti mengatakan Syahrul Rahim berperan sebagai penadah besi curian itu. Saat ini, Syahrul bersama tersangka lainnya telah ditahan. Sementara warga yang tidak ditetapkan menjadi tersangka kini telah dipulangkan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Juga dilakukan penahanan termasuk pensiunan TNI AL yang berperan sebagai penampung atau penadah. Yang lain sudah sudah dipulangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebut penangkapan dalam video viral itu dilakukan pada Minggu (20/7) pagi. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Sumut, Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan.

“Iya, betul (penangkapan pencuri besi). Pabriknya sudah kosong, tinggal sisa bangunnannya, makanya besi-besinya yang diambil,” kata Riffi saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/7).

Riffi menjelaskan bahwa besi dan material lain di pabrik itu sudah beberapa kali dicuri. Atas pencurian itu, pihak pabrik membuat laporan ke petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut ada 37 orang terduga pelaku pencurian yang diamankan. Saat ini, puluhan orang tersebut telah diboyong ke Polda Sumut.

“Ada 37 yang diamankan ke Polda untuk kasus tersebut,” kata Ferry Walintukan saat dikonfirmasi infoSumut,

Ferry mengatakan puluhan orang itu terdiri dari penadah, pelaku pencurian, dan juga sejumlah orang yang diamankan di area PT ARB dan diduga terlibat dalam kasus pencurian itu. Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status ke-37 orang tersebut.

“(Yang diamankan) terdiri dari pelaku dan penadah serta orang yang berada di sekitar lokasi dan terindikasi terlibat,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri besi tersebut, seperti dua tabung gas yang disambungkan dengan wayar Las, 2 becak, 3 gergaji besi serta potongan besi dan mesin yang telah dicuri.

Ferry menjelaskan bahwa akibat pencurian itu, pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Penangkapan Syahrul itu turut dibenarkan oleh Ferry.

“Iya, satu itu purnawirawan (TNI AL),” kata Ferry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *