Eksekutor Ditangkap, Polisi Buru 4 Pelaku Penembak Warga Lhokseumawe

Posted on

Seorang terduga pelaku penembak warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Muhammad Nasir ditangkap polisi. Pelaku berinisial AG diduga berperan sebagai eksekutor.

“Pelaku AG diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Penembakan itu diduga dipicu masalah utang. Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yaitu RU (45) yang menyuruh AG, MJ (38) dan JL (45) sebagai pemilik uang, serta IB (45) ikut saat kejadian.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” jelas Ahzan.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” lanjutnya.

Kasus penembakan itu terjadi pada Minggu (9/11) malam di jembatan dekat rumah korban. Kejadian bermula saat korban didatangi dua pria menggunakan motor sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang sedang berada di rumah diajak duduk di depan pangkalan milik tetangga korban. Selang 30 menit, datang satu unit mobil warna hitam dari arah Lhokseumawe dan parkir di atas jembatan.

Menurutnya, korban bersama dua pria berjalan ke arah mobil. Berselang beberapa menit, terdengar dua kali letusan dari lokasi.

“Korban tergeletak di pinggir jalan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Setelah diselidiki, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh menangkap AG di lokasi persembunyiannya di Bireuen pagi padi. AG saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.