Polisi menerima berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negara di kasus SPPD fiktif DPRD Riau dari BPKP. Hasilnya, nilai kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar.
“Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025).
Sementara kerugian negara dikembalikan kepada penyidik totalnya mencapai Rp 19 miliar lebih. Jumlahnya yang dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
“Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” kata Ade.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Saat itu, Sekretaris DPRD Riau dijabat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru MF.
MF sendiri telah berulang kali datang untuk dimintai keterangan. Selain MF, sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD sudah dimintai keterangan yang totalnya mencapai 400-an orang.
Saksi-saksi diperiksa mulai dari honorer, tenaga ahli dari akademisi hingga ASN. Saat diperiksa itulah mereka ramai-ramai mengembalikan uang dengan total Rp 19 miliar lebih.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset mulai dari home stay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau hingga barang branded lainnya. Kasus ditangani sejak tahun 2023 lalu dan telah naik tahap penyidikan.