Ratusan kilogram sabu yang diselundupkan jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh) berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Satu orang yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.
Pegungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
“Benar, telah diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, dilansir infoNews, Senin (14/4/2025).
Brigjen Eko mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang diduga kurir. Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
“Kami mengamankan satu orang kurir dan kami masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Kasus ini diungkap oleh Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai RI. Tersangka diamankan di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Acek, pada Selasa (8/4).
Penyelundupan sabu tersebut terungkap berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Selanjutnya, pada Minggu (6/4) diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput sabu dengan menggunakan boat.
Selanjutnya, tim dibagi dua yakni tum laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli dan tim darat yang langsung menuju ke pantai untuk melakukan profiling terhadap jaringan.
Kemudiann, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, didapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim darat dengan melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireuen. Saat itulah tim menemukan mobil yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran.
Tim kemudian menangkap tersangka di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun. Polisi lalu menggeledah mobil tersebut dan menemukan 10 karung berisi sabu yang dibawa oleh tersangka M dalam mobil Honda City bernopol BL 1339 VZ.
Baca selengkapnya