Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Per Bulan: Anggota Rp 86 Juta, Ketua Rp 111 Juta

Posted on

Penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 86 juta per bulan. Sementara untuk Ketua DPRD Sumut, mencapai Rp 111 juta per bulan. Berikut rinciannya.

Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Sehingga untuk mengetahui jumlah gaji anggota DPRD Sumut harus mengacu ke peraturan ini.

“Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Minggu (7/9/2025).

Terdapat 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan itu. Yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi. Jumlah tunjangan ini cukup fantastis yakni lebih dari setengah penghasilan per bulan anggota DPRD Sumut.

Anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besaran disesuaikan dengan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut di luar dari penghasilan bulanan ini.

Sementara untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp 21 juta per reses. Reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun.

Rincian gaji di bawah ini juga belum termasuk dengan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Begitu juga dengan tunjangan alat kelengkapan dewan lainnya seperti panitia khusus (Pansus) dan lain-lain.

Begitu juga dengan uang perjalanan dinas yang didapatkan anggota DPRD, belum juga termasuk dalam rincian ini. Pemprov Sumut menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas anggota DPRD Sumut tahun 2025.

1. Uang representasi:

• Ketua: Rp 3.000.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan
• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan

2. Tunjangan keluarga:

• Ketua:
– Suami/istri: Rp 300.000 per bulan
– Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Wakil Ketua:
– Suami/istri: Rp 240.000 per bulan
– Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Anggota:
– Suami/istri: Rp 225.000 per bulan
– Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak

3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)

4. Uang paket:

• Ketua: Rp 300.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan
• Anggota: Rp 225.000 per bulan

5. Tunjangan jabatan:

• Ketua: Rp 4.350.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan
• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan

6. Tunjangan alat kelengkapan:

• Ketua: Rp 326.250 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan
• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan
• Anggota: Rp 130.000 per bulan

7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:

8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan

9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses

10. Tunjangan Rumah:

• Ketua: Rp 60.000.0000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan
• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan

11. Tunjangan trasnportasi:

• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan
• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan

Jika dihitung, maka segini rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:

Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan

Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *