Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar)! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program “Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025”.
Melansir laman resmi Bapenda Sumbar, diketahui program ini resmi berlaku mulai 20 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025. Peluncuran program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bagi infoers yang ingin memanfaatkan program ini, simak informasi lengkapnya berikut.
Program pemutihan pajak ini berlaku bagi:
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan:
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat Padang di nomor 0822-8513-2198 atau media sosial resmi @samsatpadang. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!







