Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Ternyata anggota DPRD Kabupaten Toba ini melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 210 juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta kekayaan itu dilaporkan Mangatas untuk periodik tahun 2024.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 210.000.000,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Selasa (12/8/2025).
Mangatas melaporkan hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp 200 juta dan kas setara Rp 10 juta. Mangatas melaporkan tidak memiliki tanah maupun bangunan apapun.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.
“Bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (12/8).
Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.
Lebih lanjut, anggota DPRD Toba ini juga dihukum pidana denda sebesar dua kali pajak terutang yakni Rp 6,5 miliar. Pidana denda itu wajib dibayar oleh Mangatas 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pidana denda sebesar 2 kali pajak terutang yaitu 2 x Rp 3.252.838.427 menjadi Rp6.505.676.854, jika terpidana tidak memebayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersbut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” ucapnya.
Hakim MA menilai jika Mangatas terbukti sengaja memberikan surat pemberitahuan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis paja PPh Badan. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair JPU yakni Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
Benny menuturkan jika mereka akan melaksanakan putusan ini. Namun Benny tidak mengungkapkan kapan pihaknya bakal menangkap Mangatas.
“Bahwa atas putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba akan melaksanakan putusan (eksekusi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Putusan Kasasi ini tidak jauh beda dengan tuntutan JPU Kejari Toba. JPU saat itu menuntut Mangatas hukuman 3,5 tahun penjara dan pidana denda 2 kali pajak terutang.
Namun hakim PN Balige memvonis bebas Mangatas awal tahun ini. Majelis hakim menilai jika Mangatas tidak terbukti melakukan penggelapan pajak sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikirim Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (25/2).
Hakim membebaskan Mangatas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mangatas diminta dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mangatas ditangkap oleh Kejari Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.
Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai Direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.
Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 3.252.838.427.
Benny menuturkan jika mereka akan melaksanakan putusan ini. Namun Benny tidak mengungkapkan kapan pihaknya bakal menangkap Mangatas.
“Bahwa atas putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba akan melaksanakan putusan (eksekusi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Putusan Kasasi ini tidak jauh beda dengan tuntutan JPU Kejari Toba. JPU saat itu menuntut Mangatas hukuman 3,5 tahun penjara dan pidana denda 2 kali pajak terutang.
Namun hakim PN Balige memvonis bebas Mangatas awal tahun ini. Majelis hakim menilai jika Mangatas tidak terbukti melakukan penggelapan pajak sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikirim Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (25/2).
Hakim membebaskan Mangatas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mangatas diminta dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mangatas ditangkap oleh Kejari Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.
Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai Direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.
Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 3.252.838.427.