Gubri-Wamenaker Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Kesal Bos Tak di Tempat

Posted on

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour and travel di Pekanbaru. Sidak dilakukan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan secara tidak sah.

Sidak dilakukan setelah menerima laporan pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan. Rombongan ingin memastikan alasan pihak perusahaan menahan ijazah.

Setibanya di lokasi, Gubernur Abdul Wahid dan Wamenaker awalnya ingin melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan itu. Namun sayang, pemilik perusahaan itu ternyata tidak ada. Bos tour and travel itu pun dinilai tak kooperatif.

“Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah. Ya setelah itu baru bisa membuat satgasnya,” kata Abdul Wahid kesal, Rabu (14/5/2025).

Menurut Wahid, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis. Tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum.

Sebagai Gubernur Riau, Wahid menekankan perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Apalagi, ada 47 ijazah ditahan dan harus dicarikan solusi jalan keluarnya.

“Kalau dari pengaduan yang sementara ada 47 ijazah ditahan. Ya, ini kasus yang perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain,” katanya.

Langkah selanjutnya, Wahid akan membuat investigasi dan memberi waktu pada pihak perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan yang ditahan. Bahkan jika terbukti melanggar, sanksi administratif dan pidana akan dipertimbangkan.

“Saya minta Pak Wali Kota Pekanbaru untuk meriksa izin-izin mereka selama beroperasi sesuai atau enggak. Ya, saya datang ke sini dengan niat baik sama Pak Wamen. Kalau ada sesuatu permasalahan melanggar hukum nanti biar pihak kepolisian yang mendalaminya secara hukum,” terangnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Sehingga pemerintah dapat hadir untuk melindungi hak-hak pekerjanya.

“Kita imbau kepada pekerja, kalau ada masalah tolong dilaporkan. Karena kita ada forum tripartit namanya, nanti dilaporkan di situ silakan. Sebenarnya serikat-serikat pekerja itu kan sudah ada di masing-masing dunia usaha. Kita minta serikat pekerja aktif kalau ada perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau terkait satgas itu kan tentu harus ada pergubnya dulu, baru kita buat satgasnya,” kata Wahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *