“Besok memang rencana kita mau melihat kondisi di sana,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Selasa (15/7/2025).
Bobby menjelaskan jika dia sudah berkomunikasi dengan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan soal permasalahan itu. Berdasarkan informasi yang diterima Bobby, Pemkab bakal menyerahkan aset itu ke Al-Washliyah.
“Sebelumnya kita sudah langsung berkomunikasi dengan Pak Bupati, sebenarnya solusinya sudah ada, tinggal sama-sama saya rasa bisa memahami, sebenarnya katanya (Pemkab) Deli Serdang sudah mau menyerahkan aset gedungnya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Bobby meminta agar anak-anak tetap bisa belajar di bangunan itu selama proses penyerahan aset. Sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Tapi ada proses memang, namun selama proses ini sebaiknya memang diperbolehkan anak-anak melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Heboh siswa sekolah Al-Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu dikarenakan gedung sekolah mereka disebut disegel Pemkab Deli Serdang.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara membenarkan adanya penyegelan gedung sekolah Al-Washliyah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang tersebut.
“Ya (gedung sekolah Al-Washliyah disegel Pemkab Deli Serdang),” kata Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara kepada infocom, Senin (14/7/2025).
Sengketa gedung dan lahan di Galang tersebut mulai mencuat di masa pemerintahan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Untuk diketahui, gedung yang dipakai untuk sekolah tersebut memang milik Pemkab Deli Serdang, namun gedung itu berdiri di atas tanah milik Al-Washliyah.
Dedi mengaku pihak Pemkab menyegel gedung itu sejak Minggu (6/7). Bahkan petugas Satpol PP turut diturunkan menjaga gedung sengketa tersebut. Pihak Pemkab juga meminta Al-Washliyah mengosongkan gedung itu.
“Kemarin hari Minggu, beberapa Satpol PP dan Kadis Pendidikan (Deli Serdang) serta aparat datang ke komplek gedung sekolah. Kemudian mereka meminta kepada pihak Al-Washliyah untuk mengosongkan dalam waktu dua hari gedung tersebut karena akan digunakan oleh SMP Negeri 2 Galang,” imbuh Dedi.
Dedi mengakui, Pemkab Deli Serdang menyegel gedung tersebut dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang gedung pemerintah dipinjam pakai pihak swasta.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan buka suara soal penyegelan gedung sekolah di Kecamatan Galang. Bupati mengklaim penyegelan karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.
“Yang menutup itu sekarang siapa? Gedung itu disegel oleh kedua belah pihak, disegel oleh pihak pemkab dan disegel oleh pihak Al-Washliyah, sampai proses hibah berlangsung. Yang melarang anak-anak Al-Washliyah masuk itu ya Al-Washliyah sendiri lah,” kata Asri Ludin kepada infocom, Senin (14/7) malam.
Pria yang akrab disapa Aci itu mengatakan, dalam perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah, kedua belah pihak tidak boleh menggunakan gedung sekolah itu.
“Kan ada perjanjiannya itu, sekolah itu stanvas, tidak ada yang boleh masuk, masing-masing pihak menyegel. Jadi kenapa tiba-tiba Al-Washliyah mendatangkan anak-anaknya ke situ. Berarti mereka nggak beretikad baik dong,” ujarnya.
Dia menyebut, Pemkab sudah berniat untuk menghibahkan bangunan yang sebelumnya digunakan untuk SMP Negeri 2 Galang tersebut. Namun, proses hukum sebut Aci harus sesuai aturan hukum.
“Kami hanya bisa menghibahkan gedung itu bila mereka mematuhi ketentuan yang berlaku, Permendagri 19, apabila aset itu tidak dipakai lagi,” sebutnya.