Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun menjelaskan soal itu dan membantah jika merebut pulau tersebut.
“Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Rabu (28/5/2025).
Bobby menjelaskan jika dalam pembahasan batas wilayah antar provinsi maupun kabupaten/kota selalu ada tim. Tim tersebut berasal dari daerah yang berbatasan, termasuk juga dari kementerian.
“Batas wilayah ini baik antar kabupaten/kota, batas wilayah antar provinsi itu semua sebenarnya timnya ada pada saat pembahasan. Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi,” jelasnya.
Menurut Bobby, mencaplok satu wilayah tidak bisa asal rebut saja. Bobby menyebutkan ada pembahasan secara teknis dan aturan, termasuk pertimbangan-pertimbangan terkait wilayah itu.
“Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh,” ujarnya.
Bobby menuturkan belum mengetahui apakah warga di 4 pulau itu apakah memiliki KTP Sumut atau Aceh. Pihaknya bakal mengecek secara detail persoalan itu.
“Nah kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, misalnya di sana warganya ber-KTP Aceh atau ber-KTP Sumatera Utara nanti akan kami cek terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Menurutnya, Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. Ketika proses verifikasi dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau.
Dalam verifikasi, Pemerintah Aceh disebut menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung. Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.
Syakir menambahkan, dalam peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.
Bukti lain yang diserahkan, katanya, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya. Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
Prasasti itu disebut dibangun pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu sebelumnya yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
“Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil,” ujar Syakir.