Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi. Kedua dewan pengawas tersebut yakni Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“BUMD mempunyai dua fungsi layanan yakni pelayanan dan bisnis. Untuk itu, pastikan fungsinya berjalan baik, agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal,” kata Bobby Nasution Kantor Gubsu, Jumat (9/5/2025).
Fungsi kedua adalah bisnis, yang tujuannya untuk profit oriented memberikan PAD kepada pemerintah. Karena itu, tugas utama dari dewas adalah mengisi kekosongan direksi yang ada di Perum PDAM Tirtanadi agar layanan bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Kita tahu bukan hal yang bisa ditutupi lagi, bahwa pelayanan Tirtanadi ini memang belum bisa melayani optimal. Masih banyak keluhan, masih banyak yang menyampaikan belum teraliri. Jadi ini tolong direksi, dewas, dan Biro Perekonomian, benar-benar masyarakat Sumut, harus mendapat pelayanan paling dasar, yaitu air,” ucapnya.
Bobby Nasution juga meminta kepada dewan pengawas, direksi, serta organisasi perangkat daerah yang terkait untuk membuat kajian tentang meningkatkan value dari aset BUMD. Seperti semangat yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yakni menggabungkan sejumlah aset BUMN agar nilai asetnya bertambah.
Dengan bertambahnya dua orang Dewas, maka pada hari ini Perumda Tirtanadi sudah sesuai dengan persyaratan. Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi yakni Arief S Trinugroho, Effendy Pohan, Yudha Johansyah, dan Andi Atmoko Panggabean.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Moko dan Pak Yudha yang baru saja mendapatkan SK sebagai dewan pengawas di Perumda Tirtanadi. Artinya pada hari ini dewan pengawas sudah lengkap, sudah ada empat, sesuai aturannya. Tinggal direksi masih banyak yang kosong,” tutupnya.