Bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) disetubuhi tetangganya yang merupakan seorang guru honorer berinisial AZ (38). Perbuatan pelaku itu terungkap dari chat tak senonoh yang dikirim ke korban.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan kasus itu terungkap pada 19 Februari 2025. Saat itu, keluarga korban menanyakan ke korban terkait isi percakapannya dengan pelaku.
“Saat itu, saksi bertanya kepada korban tentang perbuatan terlapor karena keluarga menemukan chat dari terlapor yang tak senonoh kepada korban,” kata Motivasi, Rabu (30/4/2025).
Usai diinterogasi, korban pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, salah satunya pada 21 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Motivasi menyebut perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan pelaku dengan modus mengajak korban ke rumahnya.
“Ada beberapa kali, diajak ke rumahnya (pelaku), saat itu tidak ada orang (di rumah), di situ diajak. Rumah korban dengan pelaku bertetangga. (Pelaku) guru honorer di salah satu SMK di wilkum (wilayah hukum) Polres Nias,” jelasnya.
Perbuatan pelaku itu lalu diberitahu kepada ibu korban. Lalu, pada 20 Februari 2025, ibu korban membuat laporan ke Polres Nias.
Pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka per tanggal 3 April 2025. Namun, Motivasi menyebut AZ tidak ditahan karena pertimbangan sejumlah hal, salah satunya karena adanya jaminan dari istri pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa tersebut.
“Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan,” pungkasnya.