Seorang guru olahraga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial A diduga mencabuli 15 siswinya. A kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (24/5/2025) .
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara pada dan status yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Adithia, Minggu (25/5/2025).
Adithia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Masih kita periksa dan kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di infoSumbagsel, baca selengkapnya di .