Guru Tahfiz di Labusel Cabuli 3 Murid, 1 Korban Hamil

Posted on

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang guru tahfiz berinisial A (35) karena mencabuli tiga murid perempuannya hingga satu di antaranya hamil. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-ngimingi akan menikahi korban.

“Korbannya perempuan, murid dia (pelaku) juga. (Modusnya) bilang akan ditanggungjawabi, akan dijadikan istri, dinikahi,” kata Kasat Reskrim polres Labusel AKP Endang R Ginting saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (26/4/2025).

Endang menyebut ketiga korban, yakni B (19), Q (17), dan T (16). Perbuatan itu terungkap usai warga curiga dan menggerebek rumah pelaku di Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban B ditemukan hanya berdua dengan pelaku, meski berbeda kamar. Sementara istri pelaku sedang berada di Kota Medan.

Kemudian, warga membawa keduanya ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan. Pada saat tersebut, korban mengaku telah disetubuhi korban berkali-kali sejak 14 Juni 2023. Persetubuhan pertama kali dilakukan di Kabupaten Labusel.

“Pada saat persetubuhan pertama kali itu, korban berusia 17 tahun serta korban menerangkan saat ini dalam kondisi hamil, mengandung anak pelaku. Dari hasil tes, usia kandungan korban 12 Minggu,” jelasnya.

Dikarenakan lokasi persetubuhan itu pertama kali terjadi di Labusel, penanganan kasus tersebut lalu diserahkan ke Polres Labusel. Abang kandung korban B juga telah membuat laporan atas kejadian itu.

Usai menerima laporan tersebut, petugas pun menyelidikinya. Berdasarkan keterangan korban bahwa dirinya pertama kali mengenal pelaku saat bersekolah di salah satu pesantren tahfiz di Labuhanbatu.

Pelaku juga diketahui mengajar di pesantren itu. Setelah tamat, korban diajak istri pelaku untuk belajar hafiz Quran di rumah tahfiz milik pelaku dan istrinya di Labusel.

“Kemudian korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Pada tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada pelaku. Lalu, pelaku menyetubuhi korban dan seterusnya hingga terakhir terakhir pada 20 April 2025,” ujarnya.

“Pelaku dan korban melakukan hubungan badan sudah berulang kali sampai dengan korban hamil,” sambung Endang.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, petugas kepolisian menetapkan A sebagai tersangka. Saat ini, A telah ditahan di Polres Labusel.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka telah cukup bukti diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka dilakukan penahanan di Polres Labusel,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *