Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, HS, dipecat secara tidak hormat. Sanksi tersebut diterima HS setelah terbukti selingkuh S, pria lain yang seorang anggota organisasi masyarakat (ormas).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Hakim Agung, Prim Haryadi, dikutip infoNews dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Putusan itu dibacakan pada Kamis (18/12) lalu di Gedung Mahkamah Agung (MA). Perselingkuhan diduga terjadi sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call.
Selain itu, ada bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Terlapor sempat mengajukan pensiun dini, namun MA dan KY menyatakan tidak menemukan urgensi dari pengajuan itu. Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaan yang disampaikan, terlapor mengatakan sirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meski demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” ujar Prim Haryadi.
MKH merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
