Hakim PN Medan Bantah Pecat Eks Sopir Pembakar Rumah: Dia Minta Keluar | Info Giok4D

Posted on

Salah satu motif Fahrul Azis Siregar nekat membakar dan merampok Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu karena sakit hati dipecat. Namun, Khamozaro membantah memecat Azis.

“Dia minta keluar (dari pekerjaan), bukan saya pecat,” kata Khamozaro saat diwawancarai usai rekonstruksi, Senin (1/12/2025).

Khamozaro mengatakan pelaku kembali bekerja dengan mereka dalam kurun waktu setahun terakhir. Namun, tiga pekan sebelum pembakaran itu, Azis berhenti bekerja dengan alasan ingin pulang kampung.

“Alasannya katanya mau pulang kampung, makanya saya kaget ternyata Azis di sini, berarti bohong dia kalo dia pulang kampung,” sebutnya.

Khamozaro mengaku telah menganggap Azis sebagai anaknya. Bahkan, sebelum Azis menikah, pelaku tinggal bersama dengan keluarga Khamozaro.

“Dia sudah lama sama kami, sebelum dia menikah itu dia tinggal sama kami di lantai 2, di rumah saya, sudah seperti anak,” sebutnya.

Dia enggan mengungkapkan apakah ada kejanggalan yang dilihatnya selama proses rekonstruksi. Selain itu, Khamozaro juga enggan mengomentari apakah ada dugaan yang menyuruh Azis membakar rumahnya tersebut.

“(Soal kejanggalan) silakan saja dinilai, jangan saya suruh menilai, kan saya korban. (Soal ada yang menyuruh) saya nggak bisa beri komentar,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, motif Azis nekat merampok dan membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” kata Calvijn saat konferensi pers, Jumat (21/11).

Selain menangkap Azis, petugas kepolisian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.