Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait vonis terhadap I Wayan Agus Suartama atau Agus difabel. Dengan begitu Agus difabel akan tetap menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding dikutip infoBali, Jumat (18/7/2025).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar putusan tersebut.
Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan banding Agus difabel ditolak. Menurutnya vonis hakim menguatkan vonis hakim PN Mataram.
“Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram),” katanya.
Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari, dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025.
“Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum),” ujar Kelik.
Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.