Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian vonis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025) dilansir infoBali.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuhnya.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Diketahui saat ini Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Sementara salah satu hal yang meringankan hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap Agus adalah usianya yang masih muda. “Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda,” ujar Mahendrasmara di PN Mataram, Senin (27/5/2025).
Diketahui, Agus saat ini berusia 22 tahun. Hakim berharap pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Ke depannya diharapkan (terdakwa Agus) mampu untuk memperbaiki perbuatannya,” lanjut hakim.
Hal lain yang meringankan putusan hakim, yakni karena Agus tertib dan sopan selama persidangan. Sedangkan, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah dampak perbuatan Agus terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” ujar hakim.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambungnya.
Vonis hakim terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Artikel ini telah tayang di infoBali dengan judul: