Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumut. Di antaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga proses yang lambat.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025). Ia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.
Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.
“Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu,” kata Tito Karnavian.
Tito juga menyinggung keberadaan Mal Pelayanan Publik di Sumut yang masih minim, yakni cuma enam pos, masing-masing di Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Humbang Hasundutan. Padahal, menurutnya, program MPP sudah dicanangkan sejak lima tahun lalu dan seharusnya sudah tersebar di seluruh daerah.
“Itu tadi saya bilang di Sumut baru ada enam Mal Pelayanan Publik yang bisa satu atap itu dari 33 kabupaten/kota,” jelasnya.
Tito juga menyoroti lamanya proses penerbitan PBG di Sumut yang bisa mencapai enam bulan. Ia menegaskan agar kepala daerah mempercepat proses tersebut.
“Ada yang 30 menit di Bandung, di Anyer saya pernah 30 menit, ya harusnya satu hari dua hari cukup lah. Saya minta kepala daerah pahami betul bahwa dengan mengurus PBG lebih cepat maka masyarakat akan mau membangun rumah, developer juga akan menurunkan harganya karena semuanya jadi lebih murah kan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam dialog antara Menteri PKP Maruarar Sirait dengan para pengembang dan pelaku UMKM di Medan, sejumlah pengembang mengeluhkan mahalnya biaya konsultan PBG.
“Di Tanjung Balai ini PBG masih bayar retribusi. Hari ini kami harus bayar konsultan, di konsultan ini yang mahal sampai satu rumah itu Rp 13 juta, udah berapa meter batu yang dipasang kalau Rp 13 juta,” ungkap pengembang asal Tanjung Balai Taufik di Medan, Rabu (8/10).
Keluhan serupa disampaikan Andika, pengembang asal Medan. Ia menyebut, selain biaya tinggi, proses pengurusan PBG juga sangat lama.
“Di Medan ini kita ngurus PBG hampir enam bulan, biayanya pun lumayan besar. Katanya pemerintah untuk buat PBG itu 9 jam tapi di Kota Medan bisa sampai 6 bulan, biayanya besar untuk rumah subsidi maupun komersil,” ungkap Andika.
“Dulu sebelum ada konsultan, biaya belum terlalu tinggi dan prosesnya lumayan cepat. Sekarang ada konsultan bukan mempercepat malah makin lambat karena tunggu tekenan dia, sidangnya, ya kapan lagi siapnya,” lanjutnya.