Pria di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel), inisial AN (20), ditangkap gegara menghamili pacarnya berusia 17 tahun. Akibat perbuatannya, AN ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pria atas nama inisial AN (20) terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (21/5/2025), melansir infoSumbagsel.
Pradana mengatakan AN ditangkap Unit IV PPA Polres bersama Polsek Mentok di rumahnya di Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar), Selasa (20/5). AN diringkus atas laporan dari orang tua korban.
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi sejak tahun 2023 silam, di Kecamatan Mentok. Akibat perbuatan bejat AN, gadis berusia 17 tahun itu kini dikabarkan hamil 9 bulan.
“Korban (saat ini hamil) sudah 9 bulan,” sebut kapolres saat ditanya usia kandungan korban saat ini.
Pradana mengatakan kasusnya terungkap berawal dari laporan pihak sekolah. Waktu itu orang tuanya dipanggil ke sekolah dan disampaikan jika putrinya diduga sedang mengandung.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polres. Dari hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi menetapkan AN sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” tegasnya kembali.
Pelaku disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. AN terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.