Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Posted on

BPKP Provinsi Riau telah resmi menuntaskan perhitungan kerugian negara kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar. Kasus ini menyeret nama artis Hana Hanifah. Dia disebut belum mengembalikan uang negara tersebut sepeserpun.

“Belum ada kembalikan sama sekali (Hana Hanifah),” ucap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Hana Hanifah sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik. Terutama terkait aliran dana yang diterima mencapai Rp 1 miliar.

Dalam pemeriksaan, Hana Hanifah hadir sebagai saksi. Hana Hanifah menerima aliran dana dari dugaan korupsi SPPD di DPRD Riau.

Saat diperiksa awal Maret lalu, artis cantik itu berjanji akan mengembalikan. Hanya saja, hingga audit BPKP selesai belum ada pengembalian.

“Sampai sekarang belum ada,” imbuh Ade.

Diketahui, hasil audit BPKP sendiri sudah selesai. Nilai kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar di luar uang cas yang sudah dikembalikan saksi-saksi Rp 19 miliar lebih.

Kerugian negara itu terjadi selama periode 2020-2021 lalu. Bahkan, mantan Sekwan yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota berinisial MF telah berulang kali diperiksa.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa motor gede, rumah, homestay hingga apartemen. Seluruhnya disita dari saksi-saksi hingga pegawai di Sekretariat DPRD Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *