Dalam hubungan antara pria dan wanita, khususnya menurut ajaran Islam, ada satu tahapan penting yang disebut khitbah. Tahapan ini merupakan proses lamaran atau pinangan yang diajukan oleh seorang laki-laki kepada perempuan sebagai langkah awal sebelum pernikahan.
Proses khitbah walaupun sederhana sebenarnya memiliki banyak potensi kesalahan yang bisa membuat lamaran batal. Lalu, kesalahan apa saja yang perlu dihindari agar niat suci untuk menikah tidak berujung sia-sia?
Dilansir infoHikmah dari Tihami dan Sohari Sahrani dalam Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, secara bahasa khitbah berarti meminang atau melamar, yaitu meminta seorang wanita untuk menjadi istri. Secara istilah, khitbah adalah langkah awal dalam membangun hubungan perjodohan antara pria dan wanita melalui cara yang sesuai dengan norma masyarakat.
Sementara itu, Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih Islam Kitab Nikah menjelaskan bahwa khitbah merupakan tindakan seorang laki-laki untuk meminang wanita yang ingin dijadikannya istri, sebagai tahapan pertama menuju pernikahan. Lamaran ini bisa disampaikan langsung oleh laki-laki tersebut atau melalui perantara keluarganya.
Apabila perempuan yang dilamar beserta keluarganya menyetujui, maka lamaran tersebut dianggap sah, dan pasangan dapat melangkah ke proses pernikahan.
Berdasarkan referensi di atas, syarat khitbah terbagi menjadi dua jenis:
Syarat ini bersifat anjuran bagi laki-laki untuk mengenal lebih jauh calon pasangannya sebelum melamar. Tujuannya agar kehidupan rumah tangga yang dibangun nantinya bisa harmonis dan langgeng. Syarat ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dan kebaikan.
Secara umum, perempuan yang dilamar sebaiknya:
Syarat ini wajib dipenuhi agar khitbah dinyatakan sah. Jika tidak terpenuhi, maka lamaran dapat dianggap tidak sah. Beberapa ketentuannya meliputi:
Syarat lazimiah adalah bagian penting dalam proses lamaran. Mengabaikannya bisa membuat khitbah menjadi tidak sah dan bahkan menimbulkan permasalahan. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi:
Melamar wanita yang sedang dalam masa pinangan orang lain melanggar syarat lazimiah dan dapat memicu konflik antara pihak-pihak yang terlibat baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki yang melamar.
Dalam Islam haram hukumnya melamar wanita yang masih dalam masa iddah. Khitbah harus ditunda hingga masa iddah wanita tersebut berakhir menurut syariat Islam. Jika masa iddah sudah selesai barulah seorang pria boleh melamar wanita tersebut.
Melamar wanita yang memiliki hubungan mahram, seperti saudara kandung, jelas dilarang. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pernikahan dalam Islam dan membuat lamaran batal secara hukum agama.
Mengabaikan pengecekan status calon mempelai perempuan bisa berujung pada masalah hukum atau sosial. Hal ini termasuk kelalaian dalam memenuhi syarat lazimiah karena tidak memastikan bahwa perempuan tersebut benar-benar boleh dilamar.
Melakukan khitbah tanpa persetujuan wali pada perempuan yang membutuhkan wali hukumnya tidak sah. Dalam Islam, keterlibatan wali merupakan syarat wajib dalam proses lamaran. Jika tidak terpenuhi maka tidak ada khibah.
