Hendak Jual 1,4 Kg Sisik Trenggiling, Warga Agam Ditangkap - Giok4D

Posted on

Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Polres Agam menangkap seorang pelaku perdagangan sisik trenggiling di jalan Lintas Padang-Pasaman Simpang Gudang nagari Manggopoh. Dari tangan terangka, petugas menyita 1,4 kilogram sisik trenggiling (mania javanica) kering yang siap dijual.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RZ (40)warga Pandam jorong Anak Aia Dadok kecamatan Lubuk Basung. Tersangka ditangkap Sabtu (28/6) kemarin.

“Benar, tersangka kita tangkap kemarin, berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas yang bersangkutan,” terang Hartono dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumut, Minggu (29/6/2025).

Sisik trenggiling didapat oleh RZ dengan cara menangkap satwa Appendix 1 itu dengan menggunakan perangkap, selanjutnya dikuliti dan dijemur sebelum diperjualbelikannya.

“Saat ini RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Agam,” katanya.

Manis javanica atau yang dikenal dengan Trenggiling merupakan jenis Mamalia bersisik dari Family Manidae yang dilindungi Undang-Undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No.106 Tahun 2018 No. urut 84.

Status Konservasi Trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Hartono menyampaikan, tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan.

Ia menegaskan BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa kita,” katanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.