HGB Habis 2019, UINSU Minta Pemkot Medan Hibahkan Lahan Kampus Sutomo baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Sutomo milik Pemerintah Kota Medan habis sejak 2019 lalu. UINSU berharap Pemkot Medan mau menghibahkan lahan tersebut.

“Kita berharap bisa dihibahkan, karena kampus di Jalan Sutomo itu awal mulanya proses UINSU berdiri,” ujar Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan, Muzakkir, Kamis (20/11/2025).

Muzakir menyebut pihaknya sudah beberapa kali beraudiensi ke Pemkot Medan untuk permohonan hibah maupun perpanjangan status penggunaan lahan. Namun, kata dia, prosesnya masih terus tertunda.

“Kemarin kita baru beraudiensi dengan wali kota yang baru, Rico Waas. Sebelumnya di masa wali kota Bobby juga pernah audiensi. Tapi belum ada hasil, masih terus tertunda,” katanya.

Muzakkir mengatakan pihak Pemerintah Kota Medan masih menelaah dokumen terkait status lahan tersebut. Hal ini, kata dia, termasuk tinjauan terhadap aturan yang berlaku.

“Hasil audiensi kemarin ya masih proses lagi untuk perpanjangan. Tapi belum ada hasil. Jadi saat ini belum ada status yang baru. Masih ditelaah dan melihat ketentuan yang berlaku, begitu kata pak wali kota kemarin,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Rektor UINSU Nurhayati, Senin (17/11) menyebut perlu kehati-hatian dalam hal status penggunaan lahan.

“Pemkot Medan akan menelusuri kembali dokumen serta keterangan terkait agar langkah yang diambil sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ia menambahkan, Pemkot Medan mendukung penyelenggaraan pendidikan, namun seluruh proses harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kita tentu mendukung seluruh penyelenggaraan pendidikan di Medan, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.