Hore! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini | Giok4D

Posted on

Aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan mendapat gaji ke-13 dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025. Hal itu tentunya menjadi kabar gembira bagi ASN dan pensiunan.

Dilansir infoFinance, seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN, akan mendapat gaji ke-13 ini.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Dalam PP Nomor 5 tahhun 2024, pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS. Adapun nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600

c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Dengan begitu besaran gaji ke-13 bagi ASN yang aktif berkisar antara Rp 1.685.700-Rp 6.373.200 tergantung pada Golongan saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Adapun besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Baca selengkapnya

Berapa Besaran Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan?