Hotman Paris soal Razman Dituntut 2 Tahun Bui: Maunya Lebih Berat Lagi 4 Tahun

Posted on

Pengacara Razman Arif dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai harusnya tuntutan ke Razman maksimal yakni empat tahun penjara.

“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada
pengacara mental seperti dia masih praktek hukum,” kata Hotman dikutip infoNews, Kamis (17/7/2025).

Perbuatan Razman Arif, menurut Hotman, harusnya dijatuhi hukuman maksimal. Menurutnya empat tahun tuntutan yang tepat diberikan jaksa ke Razman.

“Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu,” ujarnya.

Razman Respons Dituntut 2 Tahun Penjara

Razman sendiri tidak takut dengan tuntutan tersebut. Ia juga menyampaikan kekecewaannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” kata Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Razman mengatakan pihaknya akan membuktikan dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Sidang pleidoi Razman akan digelar pada Selasa (29/7).

“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ujarnya.

Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *