Mandi wajib atau mandi junub adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri dari hadas besar. Idealnya, mandi wajib dilakukan segera setelah terjadinya sebab hadats besar, seperti mimpi basah atau hubungan suami istri.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang bangun tidur dalam keadaan junub padahal waktu shalat Subuh sudah hampir habis? Apakah boleh menundanya? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil dan pandangan ulama.
Melansir laman NU Online, beberapa ulama berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib atau tidak harus dilakukan “info itu juga”. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Berikut hadisnya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW bertemu dengan Abu Hurairah di jalanan Madinah. Abu Hurairah yang saat itu sedang junub, menghindar dan pergi mandi terlebih dahulu sebelum menemui Nabi.
Ketika ditanya alasannya, Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Subhanallah, sungguh orang mukmin tidaklah najis,” (Muttafaqun ‘alaih).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadis ini menjadi petunjuk bahwa seseorang boleh menunda mandi junub. Ibnu Rajab al-Hanbali juga menambahkan bahwa penundaan ini diperbolehkan selama waktu shalat belum hampir habis.
Meskipun menunda mandi wajib diperbolehkan secara umum, hukumnya menjadi berbeda jika berkaitan dengan waktu shalat yang sempit.
Bagi kasus orang yang bangun kesiangan di akhir waktu Subuh dalam keadaan junub, ia tidak boleh menunda mandi wajibnya. Ia wajib segera mandi, berwudhu, dan melaksanakan shalat Subuh secepatnya sebelum matahari terbit.
Jika ia sengaja menunda hingga waktu Subuh habis, maka ia berdosa. Hal ini karena ia sudah dalam keadaan terjaga (bangun). Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada kelalaian selama tidur, kelalaian muncul ketika seseorang bangun dari tidurnya.” (HR Ahmad, Shahih).
Artinya, ketika sudah bangun, kewajiban untuk salat harus segera ditunaikan dan tidak ada alasan untuk menundanya hingga keluar dari waktunya.
Agar ibadah sah, mandi wajib harus dilakukan dengan benar dan merata ke seluruh tubuh. Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut adalah tata cara mandi wajib sesuai sunnah:
Dengan memahami hukum ini, diharapkan para muslim tidak lagi ragu untuk segera menyucikan diri, terutama saat waktu shalat sudah mendesak. Prioritaskan ibadah wajib di atas segalanya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
