Dalam kalender Hijriyah, saat ini merupakan bulan Rajab 1447 H. Bulan ketujuh dalam kalender Hijriah ini merupakan salah satu bulan haram (bulan mulia) di mana umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, termasuk berpuasa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Namun, sering kali muncul keraguan bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu. Manakah yang harus didahulukan? Bolehkah menggabungkan niat puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan agar mendapatkan dua pahala sekaligus?
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dan tata caranya berdasarkan pendapat para ulama.
Bagi infoers yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, kabar baiknya adalah menggabungkan kedua puasa tersebut hukumnya diperbolehkan (sah).
Mengutip penjelasan Ustadz Mubassyarum Bih dalam laman NU Online, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan adalah sah dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Hal ini didasarkan pada prinsip fikih mazhab Syafi’I, yaitu:
“Apabila dua ibadah yang sejenis berkumpul, maka salah satunya dapat masuk ke dalam yang lain.”
Jadi, ketika seseorang melakukan puasa Qadha Ramadhan bertepatan dengan hari-hari mulia di bulan Rajab, maka kewajiban bayar utang puasanya lunas, sekaligus ia mendapatkan keutamaan pahala puasa sunnah Rajab.
Penting untuk dicatat, karena Qadha Ramadhan adalah puasa wajib, maka niat yang dilafalkan haruslah niat Qadha, bukan niat puasa sunnah mutlak.
Dalam aturan fikih, puasa wajib harus ta’yin (ditentukan jenis puasanya). Sedangkan puasa sunnah Rajab tidak mensyaratkan hal tersebut. Oleh karena itu, kamu cukup membaca niat Qadha Ramadhan saja, maka pahala puasa Rajab otomatis akan mengikuti.
Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhâ’i fardhi syahri Ramadhâna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Penjelasan Ulama: Satu Puasa, Dua Pahala
Syekh al-Barizi, sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Mu’in dan I’anatuth Thalibin, menegaskan fatwanya:
“Apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.”
Senada dengan itu, Imam Ibn Hajar al-Haitami juga menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa qadha di waktu-waktu utama (seperti Rajab, Senin-Kamis, atau Ayyamul Bidh) tetap akan meraih pahala keutamaan waktu tersebut meskipun niat utamanya adalah qadha.
Mengapa puasa di bulan ini sangat istimewa? Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram (selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram).
Imam al-Ghazali mengutip hadis Rasulullah SAW tentang dahsyatnya pahala berpuasa di bulan-bulan haram:
صَوْمُ يَوْمٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامٍ أَفْضَلُ مِنْ ثَلَاثِينَ مِنْ غَيْرِهِ
Artinya: “Puasa satu hari di bulan haram lebih utama daripada puasa tiga puluh hari di bulan selainnya…”
Dengan demikian, bagi infoers yang ingin melunasi utang puasa Ramadhan, bulan Rajab adalah waktu yang sangat tepat. Selain kewajiban kamu gugur, kamu juga panen pahala karena beribadah di waktu yang dimuliakan Allah SWT.
Mari manfaatkan bulan Rajab 1447 H ini sebaik mungkin sebelum Ramadhan tiba!







