Puasa sunnah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam untuk meraih keutamaan luar biasa dari Allah SWT. Banyak umat Islam yang rutin melaksanakan puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa sunnah lainnya. Namun, sering kali muncul keraguan saat hendak berpuasa di akhir pekan.
Lantas, bolehkah berpuasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu? Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan hukum berdasarkan hadits dan pendapat para ulama berikut.
Pada dasarnya, hukum mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Sabtu adalah makruh (sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan). Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berpegang pada pendapat ini.
Mengutip penjelasan pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, beberapa ulama berpendapat tentang hukum puasa sunnah di hari Sabtu. Larangan berpuasa di hari Sabtu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Shamma:
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya.” (HR Ahmad dan lainnya)
Imam Tirmidzi menjelaskan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang sengaja mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Hikmah di balik larangan ini adalah karena hari Sabtu merupakan hari raya yang diagungkan oleh umat Yahudi, sehingga umat Islam dianjurkan untuk tidak menyerupai mereka dalam hal mengagungkan hari tersebut.
Sama seperti hari Sabtu, hukum melaksanakan puasa sunnah hanya pada hari Minggu juga makruh jika tidak diiringi dengan puasa di hari lain atau tanpa ada sebab syar’i. Para ulama dari mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat makruh hukumnya sengaja berpuasa pada hari Minggu secara khusus, kecuali jika hari itu bertepatan dengan jadwal puasa yang sudah menjadi kebiasaannya.
Meskipun dimakruhkan jika dilakukan secara tunggal, larangan berpuasa di hari Sabtu dan Minggu menjadi hilang (diperbolehkan) apabila dilakukan dalam kondisi-kondisi berikut:
1. Diiringi Puasa di Hari Sebelum atau Sesudahnya
Puasa di hari Sabtu atau Minggu menjadi boleh jika digandengkan dengan puasa di hari lain, misalnya berpuasa pada hari Jumat dan Sabtu, atau Sabtu dan Minggu, atau Minggu dan Senin. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu secara bersamaan seraya bersabda:
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: “Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik).” (HR Ahmad dan Baihaqi)
2. Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lain
Tidak ada larangan untuk berpuasa jika hari Sabtu atau Minggu tersebut bertepatan dengan jadwal puasa sunnah lainnya, seperti:
3. Merupakan Puasa Wajib
Larangan ini tidak berlaku untuk puasa wajib. Seseorang boleh berpuasa di hari Sabtu atau Minggu untuk:
Dapat disimpulkan bahwa larangan berpuasa di hari Sabtu dan Minggu berlaku jika seseorang sengaja mengkhususkannya tanpa ada sebab lain. Namun, jika puasa tersebut diiringi dengan puasa di hari lain atau bertepatan dengan puasa sunnah yang dianjurkan, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak makruh. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!