Meniup terompet menjadi salah satu kemeriahan yang banyak dilakukan masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026. Namun, persoalan ini sering menjadi tema perdebatan di kalangan umat Islam mengenai boleh tidaknya bagi seorang muslim untuk ikut meniup terompet saat malam pergantian tahun itu.
Lalu apakah meniup terompet itu diperbolehkan dalam Islam? Ini penjelasan singkatnya.
Hukum Meniup Terompet dalam Islam
Melansir infoHikmah, dalam Al-Qur’an maupun hadits shahih tidak ada yang secara eksplisit membahas hukum meniup terompet saat tahun baru Masehi. Karena hal ini, para ulama pun merumuskan hukumnya melalui metode qiyas (analogi) untuk membandingkannya dengan perilaku tasyabbuh.
Pada penjelasan Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam karyanya berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, istilah tasyabbuh itu berarti meniru atau menyerupai identitas kaum di luar Islam.
Hal ini karena memperhatikan tradisi yang berakar dari budaya Yahudi, sebuah hadits dari Abu ‘Umair bin Anas yang bersumber dari bibinya (seorang sahabat Anshar) menjelaskan bahwa:
اهتم لنبي صلى الله عليه وسلم للصلاة كيف يجمع الناس لهم فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فإذا رأوها آذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكر له القنع يعني الشبور وقال زياد شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من أمر النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن عبد ربه وهو مهتم لهم رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم فأري الأذان في منامه
Artinya: “Nabi SAW memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk salat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, Kibarkanlah bendera ketika waktu salat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu salat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud).
Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW menerangkan bahwa terompet merupakan simbol yang lekat dengan kaum Yahudi. Hal ini membuat Rasulullah tidak menyukai penggunaan terompet, meskipun dimaksudkan untuk tujuan yang baik, seperti mengumpulkan umat guna menunaikan salat.
Adapun hukum membunyikan terompet yang meniru kaum Yahudi juga dikaitkan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR. Abu Daud)
Bukan hanya soal kebiasaan Yahudi itu saja, kebiasaan meniup terompet pada malam pergantian tahun juga menimbulkan persoalan lain, yakni suara bising yang berpotensi mengganggu ketenangan orang-orang yang sedang beristirahat maupun mereka yang hendak menunaikan salat malam.
Artikel ini sudah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya di .
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







