Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepualaun Riau (Kepri). Vonis itu ditingkatkan dari awalnya hanya hukuman seumur hidup.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan PT Kepri dikutip dari SIPP PN Batam, Selasa (5/8/2025).
PT Kepri hanya mengubah putusan seumur hidup menjadi hukuman mati, putusan lainnya yang dikeluarkan PN Batam dikuatkan oleh PT Kepri.
“2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” demikian tertulis di SIPP.
Terkait vonis hukuman mati ke eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Perkara itu diputukan majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto, memutus pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit, Shigit Sarwo Edi.
“Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).
Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu. Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut.
“Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual,” ujarnya.
Priyanto menyebutkan, Pengadilan Tinggi menerima 12 perkara banding kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang. Banding tersebut diajukan jaksa dan terdakwa.
“Ada 12 perkara banding. Banding ini diajukan terdakwa dan jaksa,” ujarnya.
Priyanto menerangkan, untuk 8 terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
“Kemudian, 8 anggota polisi dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun. Putusan terhadap terdakwa Azis itu lebih berat dari putusan PN Batam yakni pidana penjara 13 tahun.
“Untuk dua yakni Zulkifli dan Azis. Zulkifli dikuatkan yakni putusan 20 tahun. Untuk Azis juga diputus 20 tahun, karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman narkoba juga,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Satria Nanda dan Sarwo Edi usai divonis hukuman mati.
“Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan juga,” katanya.
Priandi mengatakan Kejari Batam pada prinsipnya menghargai putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Intinya, Kejari Batam hargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan Pengadilan Tinggi ini, ya, kejaksaan menghormati setiap putusan,” ujarnya.
Disinggung soal tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang juga dituntut mati oleh JPU, Priandi menyebut pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan para terdakwa yang oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana seumur hidup.
“Kemudian Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus pidana seumur hidup,” ujarnya.
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
PT Kepri Kuatkan Putusan PN Batam
Kejari Batam Tunggu Sikap Eks Kasat-Kanit Narkoba Usai Divonis Mati
Priyanto menerangkan, untuk 8 terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
“Kemudian, 8 anggota polisi dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun. Putusan terhadap terdakwa Azis itu lebih berat dari putusan PN Batam yakni pidana penjara 13 tahun.
“Untuk dua yakni Zulkifli dan Azis. Zulkifli dikuatkan yakni putusan 20 tahun. Untuk Azis juga diputus 20 tahun, karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman narkoba juga,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Satria Nanda dan Sarwo Edi usai divonis hukuman mati.
“Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan juga,” katanya.
Priandi mengatakan Kejari Batam pada prinsipnya menghargai putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Intinya, Kejari Batam hargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan Pengadilan Tinggi ini, ya, kejaksaan menghormati setiap putusan,” ujarnya.
Disinggung soal tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang juga dituntut mati oleh JPU, Priandi menyebut pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan para terdakwa yang oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana seumur hidup.
“Kemudian Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus pidana seumur hidup,” ujarnya.