Seorang ibu muda berinisial YT (30) di Kota Ambon, Maluku, tega menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas hingga menyebabkan sekujur tubuh korban melepuh. Begini kronologi kejadian itu.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka, Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Selasa (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan awalnya pelaku sedang merebus air di dapur dan memanggil anaknya untuk ditanya soal kaca jendela rumah yang hampir terlepas. Namun, jawaban korban yang mengatakan tidak tahu membuat pelaku marah.
“Korban dipanggil untuk ditanya mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Namun korban yang ditanya pelaku menjawab tidak tahu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dilansir infoSulsel, Sabtu (4/10).
Mendengar jawaban korban pelaku malah kesal dan langsung mengambil air panas mendidih dari tungku memakai gayung kemudian menyiram tubuh korban.
“Pelaku menimba air panas mendidih dari tungku lalu menyiram ke bagian punggung belakang korban,” bebernya.
Korban yang kesakitan langsung menangis dan berlari ke kamar mandi, diikuti oleh pelaku yang kemudian menyiram tubuh anaknya dengan air dingin.
“Saat punggung korban tersiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin,” jelasnya.
Kejadian ini terungkap ketika korban berada di sekolah saat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru berinisial WPL melihat korban kesulitan makan dan menemukan luka di lehernya.
“Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab,” kata Rositah.
Setelah diperiksa bersama kepala sekolah, terungkap bahwa tubuh korban penuh luka bakar di bagian leher, punggung, lengan, dan perut. Korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Paman korban, AKT, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, melaporkan YT ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/10) di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Usai ditangkap pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.