Ibu Pembunuh Bayi Baru Dilahirkan di Bukittinggi Terancam Penjara 15 Tahun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menjerat Lerisa alias Ica (21) dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak setelah membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Atas perbuatannya itu Ica pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang potongan tubuhnya ditemukan di Jalan Bukit Cangang, Kayu Ramang, Guguk Panjang, Bukittinggi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anjing warga.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Minggu (26/10/2025).

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar,” lanjut dia.

Dijelaskan Kombes Susmelawati Rosya mengatakan mayat bayi ditemukan di dua lokasi berbeda. Selain di belakang rumah, potongan bayi itu juga ditemukan di tepi jurang.

“Saksi Meldawati melihat anjing peliharaannya menjilati potongan tubuh bayi di belakang rumahnya,” katanya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Kepolisian yang datang ke lokasi menemukan daster berlumuran darah.

“Tim Sat Reskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi melakukan olah TKP dan menemukan dua daster bernoda darah di sekitar lokasi,” sebutnya.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menangkap ibu kandung korban. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membunuh bayi tersebut.

“Mengaku melahirkan bayi perempuan pada Kamis (23/10), lalu menyiram bayi hingga meninggal dan membuang jasadnya ke jurang belakang rumah,” ujarnya.

Ica sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ica pun langsung di tahan di Polres Bukittinggi. “Pelaku (ditahan) di Rutan Polresta Bukittinggi, ” katanya.