Kantor Imigrasi Batam menggelar pengawasan lapangan di kawasan Batam Kota pada Senin (27/10) malam. Hasilnya, satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan di tempat hiburan malam Panda Club, Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA di tempat hiburan malam. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
“Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dan mengamankan satu WNA asal RRT berinisial LK di dalam salah satu ruangan klub tersebut,” kata Jefrico dalan keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, diduga masih ada dua WNA lainnya yang bekerja di lokasi tersebut. Keduanya kini masih dalam proses pencarian oleh pihak Imigrasi Batam.
“Kami juga masih mencari dua WNA lain yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok,” ujarnya.
Jefrico menjelaskan, dari pemeriksaan awal di lokasi, WNA berinisial LK diketahui mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih mendalami terkait aktivitasnya di lokasi tersebut dan kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Jefrico menegaskan, Imigrasi Batam tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran aturan keimigrasian. Pengawasan ini, menurutnya, adalah bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan merespons laporan warga dengan cepat.
“Pengawasan ini tidak hanya bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga tertib keimigrasian di wilayah Batam,” tegasnya.







