Imigrasi Batam Deportasi 6 WNA-Tangani 3 Kasus Pidana Keimigrasian

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Batam. Dalam periode September hingga Oktober 2025, enam WNA dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, sementara tiga lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Operasi pengawasan orang asing pada periode September-Oktober 2025 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada enam WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).

Hajar menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Batam. Ia menyebut pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” ujar Hajar.

Salah satu kasus yang ditindak pada periode September-Oktober adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial WG. Yang bersangkutan merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) namun diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk sebuah tempat hiburan malam berinisial PKA.

Kasus lain melibatkan seorang warga negara Singapura berinisial LBT yang memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk terlibat dalam bisnis hotel dan ikut mengelola Hotel GR di Batam.

Selain itu, tiga warga negara India masing-masing berinisial GA, MA, dan NKS ditemukan bekerja di PT NSI menggunakan visa pelatihan (C16) dan Visa on Arrival yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk bekerja. Seorang warga negara Taiwan berinisial CTJ juga diamankan karena telah overstay selama 74 hari setelah izin tinggalnya kedaluwarsa. Ia ditangkap saat hendak berangkat menuju Singapura.

Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di PT EIUI masih menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Kasus lainnya melibatkan seorang warga negara Singapura berinisial MP yang tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa paspor dan dokumen perjalanan sah. MP kini dalam proses penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda sebesar Rp100 juta,” ujarnya.

Hajar menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 warga negara asing yang terbukti melanggar izin tinggal. Selain itu, tiga WNA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian,” ujarnya.