Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA). Para WNA itu dideportasi diduga karena menyalahgunakan izin tinggal selama melakukan kegiatan syuting film di Batam.

“Telah dilaksanakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 8 WN Singapura dan 1 satu WN Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka dideportasi pada Jumat (18/4), melalui pelabuhan internasional Batam Center,” kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, Sabtu (26/4/2025).

Para WNA yang dideportasi itu diperiksa oleh imigrasi sejak Jumat (11/4). Para WNA itu diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam.

“Sedangkan WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Faris menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan. Namun, mereka tetap melanggar aturan keimigrasian karena tidak menggunakan jenis visa yang sesuai.

“Untuk kegiatan produksi film, seharusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K,” ujar Faris.

Dari penindakan tersebut, Faris menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Batam komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian guna memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing mematuhi hukum di Wilayah Indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *