Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Kesembilan orang itu hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Sebagian dari mereka ada yang mengaku berlibur ke Malaysia dan lainnya mengaku bekerja.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray, Jumat (23/5).
Uray menjelaskan dari hasil pemeriksaan, seluruh penumpang tersebut memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Uray menduga keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Uray.
Setelah menemukan hal itu, petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” pungkasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.