Sholat jenazah merupakan ibadah yang ditujukan untuk mendoakan seorang muslim yang telah wafat. Pelaksanaannya dilakukan sambil berdiri dengan empat kali takbir dan diisi bacaan doa, tanpa disertai gerakan rukuk, sujud, maupun duduk sebagaimana sholat wajib atau sunah lainnya.
Dalam Islam, sholat jenazah memiliki hukum fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Apabila sudah ada yang menunaikannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak seorang pun melaksanakannya, seluruh muslim di sekitarnya akan menanggung dosa. Ketentuan ini dijelaskan dalam buku Pedoman Dan Tuntunan Shalat Lengkap karya Abdul Kadir Nuhuyanan.
Meski demikian, masih ada sebagian muslim yang merasa ragu atau enggan mengikuti sholat jenazah karena belum menghafal bacaan doanya. Padahal, keinginan untuk mendoakan jenazah sebenarnya sudah tertanam dalam hati. Lalu, apakah seseorang tetap boleh mengikuti sholat jenazah meski belum hafal doa-doanya?
Dilansir infoHikmah, umat Islam tetap diperkenankan ikut sholat jenazah meskipun belum menguasai seluruh bacaan doa. Berdasarkan keterangan dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah karya Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, M.A dan Hj. Indriya R. Dani, jamaah yang belum hafal doa sholat jenazah dapat membaca doa lain yang diingat. Yang terpenting, doa tersebut mengandung kebaikan dan tidak berisi perkataan yang merendahkan, mencela, atau menghina jenazah.
Selain itu, penjelasan dari situs resmi Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa mendoakan jenazah merupakan unsur pokok dan wajib dalam sholat jenazah. Oleh karena itu, setiap orang yang mengikuti sholat jenazah tetap berkewajiban mendoakan almarhum atau almarhumah, tidak hanya imam saja.
Doa dalam sholat jenazah dianjurkan dibaca dengan suara lirih, sekadar terdengar oleh diri sendiri. Apabila seseorang belum hafal atau belum mampu membaca doa tersebut, ia disarankan untuk diam sejenak sambil mendoakan jenazah di dalam hati.
Pada praktiknya, imam biasanya membaca doa dengan suara sedikit lebih keras agar makmum dapat mengikuti bacaan dengan benar. Namun demikian, jamaah tetap tidak cukup jika hanya mengaminkan doa imam, karena mendoakan jenazah merupakan kewajiban personal bagi setiap orang yang ikut sholat.
Jika jamaah belum sanggup membaca doa jenazah, ia diperbolehkan menggantinya dengan bacaan ayat Al-Qur’an atau zikir. Apabila hal tersebut juga belum bisa dilakukan, maka cukup diam sejenak selama waktu membaca doa. Adapun hukum imam mengeraskan bacaan doa dalam sholat jenazah adalah makruh.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَفِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Latin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin walbaradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairon min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaa ban naar.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun, serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim dari Auf bin Malik).
Doa yang dibaca هُ (hu) untuk jenazah laki-laki dan diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan.
Bacaan doa sholat jenazah yang dibaca saat takbir keempat adalah:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Latin: Allahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba’dahu waghfir lana wa lahu.
Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”
Seperti halnya takbir sebelumnya, doa yang dibaca هُ (hu) untuk jenazah laki-laki dan diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan.
Demikian penjelasan mengenai sholat jenazah, semoga bermanfaat.
