Ini Kata Istana Soal Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi persoalan terkait lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang kini ditempati oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan menindaklanjuti dan memverifikasi permasalahan tersebut.

“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir infoNews, Sabtu (24/5/2025).

Meski belum mengetahui detail persoalan, Prasetyo menegaskan bahwa aparat kepolisian saat ini sedang gencar menindak berbagai bentuk aksi premanisme, termasuk yang melibatkan organisasi masyarakat dalam beberapa minggu terakhir.

“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa aksi premanisme juga bisa dilakukan oleh kelompok lain, bukan hanya oleh ormas. Ia memberi contoh bahwa ada juga tindakan serupa yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai organisasi pengusaha.

“Bahkan ada kejadian juga kan yang organisasinya bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih,” lanjut dia.

Untuk diketahui, GRIB Jaya dilaporkan ke kepolisian setelah menguasai lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Mereka bahkan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar kepada pihak BMKG.

Dilansir infoNews dari Antara, Jumat (23/5), permintaan uang tersebut dijadikan syarat agar anggota GRIB Jaya bersedia meninggalkan lokasi proyek. Selain itu, mereka juga membangun posko dan menempatkan sejumlah anggota secara permanen di area tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa tuntutan dari GRIB Jaya tersebut merugikan negara. Sebab, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG adalah proyek multiyears dengan durasi 150 hari kalender sejak 24 November 2023.

Taufan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi informasi kepada GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah aset negara. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah diputuskan secara hukum melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung RI dengan putusan No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah mengonfirmasi bahwa putusan-putusan tersebut saling memperkuat satu sama lain sehingga tidak diperlukan lagi pelaksanaan eksekusi. Namun, pihak GRIB Jaya menolak menerima penjelasan hukum dari BMKG.

Taufan juga menyampaikan adanya gangguan terhadap proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Menurutnya, ormas GRIB Jaya memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim bertuliskan ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Atas kejadian tersebut, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat itu, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik negara tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *