Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, HS, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti berselingkuh. Begini kata pihak PN Batam terkait hal tersebut.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan HS diketahui juga tidak menjalankan tugas sebagai hakim selama hampir dua tahun sejak sekitar 2023.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir, tidak menjalankan tugas, dan tidak menggunakan hak jawabnya sebagai terlapor. Padahal hak jawab itu penting untuk membela diri dan meluruskan persoalan yang dihadapi,” kata Vabiannes, Selasa (23/12/2025).
Menurut Vabiannes, HS telah dipanggil secara patut dan sah oleh institusi. Namun, seluruh pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, sidang MKH terhadap HS digelar tanpa kehadiran terlapor (in absentia) hingga akhirnya diputuskan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Putusan MKH kemarin itu merupakan putusan tanpa kehadiran yang bersangkutan, karena sampai putusan dibacakan pun dia tetap tidak pernah hadir,” ujarnya.
Vabiannes menjelaskan, sebelum putusan MKH dijatuhkan, status HS masih tercatat sebagai Hakim PN Batam meskipun tidak menjalankan tugas. Namun selama tidak aktif tersebut, hak keuangan termasuk gaji telah dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orang yang tidak menjalankan tugas tentu hak-haknya terpending. Apalagi dengan putusan pemberhentian tidak hormat, otomatis seluruh hak pensiun dan hak lainnya tidak diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, di tengah proses pemeriksaan, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini langsung ke Mahkamah Agung. Namun langkah tersebut dinilai tidak sinkron karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Bagaimana mau ditindaklanjuti kalau dia sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan dari tingkat daerah sampai pusat,” ujarnya.
Terkait perkara-perkara yang sebelumnya ditangani HS, Vabiannes menyatakan bahwa sejak yang bersangkutan tidak menjalankan tugas, Ketua PN Batam langsung melakukan penggantian hakim sehingga proses persidangan tetap berjalan.
“Ketika seorang hakim tidak bisa menjalankan tugas, Ketua Pengadilan wajib merespons dan menggantikan. Jadi pelayanan peradilan tetap berjalan,” katanya.
Vabiannes mengatakan pihaknya memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim terus diperketat. Pembinaan internal dilakukan secara rutin, serta pembinaan nasional dari Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan yang digelar secara berkala.
“Peristiwa ini sangat kami sayangkan, tetapi Mahkamah Agung tetap berkomitmen membenahi diri dan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh hakim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Hakim PN Batam, HS, dipecat secara tidak hormat. Sanksi tersebut diterima HS setelah terbukti selingkuh S, pria lain yang seorang anggota organisasi masyarakat (ormas).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Hakim Agung, Prim Haryadi, dikutip infoNews dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
