Dispora Aceh menggembok lapangan yang rencananya dipakai untuk konser Slank dan D’Masiv. Penguncian lokasi dilakukan karena panitia belum membayar sewa tempat serta melengkapi syarat administrasi lainnya.
Konser digelar PT. Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), BNN, dan Polda Aceh. Permohonan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh disebut diajukan DPD Granat.
“Dispora Aceh menegaskan seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif. Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” kata Plt Kadispora Aceh Teuku Banta Nuzullah dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Banta menyebutkan, pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak serta tidak berada pada pihak yang membatalkan konser tersebut. Seluruh proses administrasi disebut telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah.
Hingga waktu pelaksanaan kegiatan, kata Banta, Dispora Aceh disebut belum terikat perjanjian kerjasama dengan DPD Granat Aceh. Hal itu karena pemohon disebut belum menuntaskan kewajiban administrasi serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas Pemerintah Aceh.
“Dispora Aceh menerbitkan Surat Nomor 400.5/2968 tanggal 22 Oktober 2025 yang mewajibkan DPD Granat Aceh melunasi retribusi sebesar Rp145 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil hitung luas area dengan keseluruhan area objek 14.523 meter persegi serta melengkapi dokumen administrasi sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas Banta.
Besaran biaya sewa itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri BPKA, Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Dispora Aceh. Dalam rapat ditentukan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset Pemerintah Aceh sebesar Rp10.000 per meter per hari, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Banta menyebutkan, Dispora Aceh juga telah memberitahu DPD Granat bahwa proses loading dan pemasukan perlengkapan atau barang kegiatan hanya dapat dilaksanakan setelah penandatanganan berita acara pemakaian lapangan. Granat juga diminta melampirkan surat izin keramaian dari Kepolisian daerah Aceh serta surat keterangan Dinas Syariat Islam Aceh atau MPU Aceh.
Menurutnya, Dispora Aceh sudah menyiapkan draft perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan DPD Granat Aceh. Namun perjanjian itu belum dapat diteken karena Granat belum menyelesaikan kewajiban mereka.
“Secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama penggunaan fasilitas Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa. Hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak Granat Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi yang diminta,” ujar Banta.
“Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” lanjutnya.
Banta menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak PT Erol Perkasa Mandiri yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan itu disebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
“Dispora Aceh juga menilai bahwa tudingan sepihak yang dilontarkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Aceh merupakan tindakan yang tidak berdasar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dari fakta yang sebenarnya,” ujar Sekretaris Dispora Aceh itu.
Sebelumnya, konser Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ditunda. Penundaan dilakukan setelah pihak Dispora Aceh mengunci lapangan tempat acara digelar.
“Penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh, baik pada masa Kadispora lama maupun Plt. Kadispora baru. Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Koordinator Acara Fitri Syafruddin dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).
“Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” lanjutnya.
Banta menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak PT Erol Perkasa Mandiri yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan itu disebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
“Dispora Aceh juga menilai bahwa tudingan sepihak yang dilontarkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Aceh merupakan tindakan yang tidak berdasar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dari fakta yang sebenarnya,” ujar Sekretaris Dispora Aceh itu.
Sebelumnya, konser Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ditunda. Penundaan dilakukan setelah pihak Dispora Aceh mengunci lapangan tempat acara digelar.
“Penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh, baik pada masa Kadispora lama maupun Plt. Kadispora baru. Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Koordinator Acara Fitri Syafruddin dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).
