Islam Larang Mencabut Uban, Berikut Ini Alasannya

Posted on

Munculnya uban mungkin akan membuat sebagian orang merasa kurang percaya diri, terlebih jika uban muncul di usia yang terhitung masih muda. Namun dalam Islam, ternyata uban bisa mendatangkan kebaikan sehingga dilarang dicabut.

Dilansir infoHikmah, dalam Islam larangan mencabut uban bersandar pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi Muhammad SAW. Hadits ini dipaparkan Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin bab larangan mencabut uban yang tumbuh di janggut, kepala, atau bagian tubuh lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian mencabut uban karena sesungguhnya uban itu merupakan cahaya orang Islam kelak pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Menurut At-Tirmidzi, hadits tersebut hasan, sementara Al-Albani menyatakan hasan shahih.

Dalam Sunan an-Nasa’i terdapat riwayat Qutaibah yang mengabarkan bahwa Abdul Aziz mengatakan dari Umarah bin Ghaziyyah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW pernah melarang untuk mencabut uban.

Rasulullah SAW menyampaikan alasan melarang mencabut uban karena uban adalah cahaya orang Islam di hari kiamat. Dalam buku Ayat-Ayat Cahaya karya Brilly El-Rasheed, dijelaskan bahwa Nabi SAW atas wahyu Allah SWT menetapkan uban sebagai kebaikan sekaligus peningkat derajat pemiliknya di akhirat. Selain itu, uban merupakan karunia cahaya dari Allah SWT.

Penjelasan itu mengacu pada riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Artinya: “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (Shahih Ibnu Hibban)

Menurut penjelasan penulis, uban mengandung empat manfaat bagi pemiliknya, 1) mendapat cahaya di akhirat, 2) mendapat satu kebaikan, 3) menghapus kesalahan, dan 4) meninggikan derajat pada setiap helainya.

Uban dilarang dicabut, tapi menyemir rabut selain warna hitam diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang termuat dalam Sunan an-Nasa’i.

(صَحِيحٌ) أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَنَابِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : غَيْرُوا الشَّيْبَ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ. [الصَّحِيحَةُ (٨٣٦)]

Artinya: (Shahih) Utsman bin Abdullah mengabarkan bahwa Ahmad bin Janab mengatakan dari Isa bin Yunus dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah warna uban dan janganlah menyerupai kaum Yahudi!” (ash-Shahihah No. 836)

Dalam hadits lain dikatakan,

(صَحِيحٌ) أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ : أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ – يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَالِحِيتُهُ كَالتَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : غَيْرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ابْنُ ماجه (٣٦٢٤)، م، الصَّحِيحَةُ (٤٩٦))

Artinya: (Shahih) Yunus bin Abdul A’la mengabarkan bahwa Ibnu Wahb mengatakan dari Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair dari Jabir RA ia berkata, “Pada hari penaklukan Kota Makkah, Abu Quhafah datang dengan rambut kepala dan jenggot seperti tumbuhan tsaghamah karena berwarna putih semuanya, lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Ubahlah warna ini dengan warna lain, tetapi jangan pakai warna hitam!” (Sunan Ibnu Majah No. 3624, Shahiih Muslim, dan ash-Shahihah No. 496)

Alasan umat Islam dilarang menyemir rambut dengan warna hitam karena kelak tidak bisa mencium aroma surga. Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA,

“Pada akhir zaman nanti, ada sekelompok orang yang memakai pewarna hitam ini untuk rambut mereka seperti bulu dada merpati maka mereka tidak dapat mencium bau wanginya surga.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya

Alasan Mencabut Uban Dilarang Bagi Umat Islam

Diperbolehkan Menyemir Rambut selain Warna Hitam

Uban dilarang dicabut, tapi menyemir rabut selain warna hitam diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang termuat dalam Sunan an-Nasa’i.

(صَحِيحٌ) أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَنَابِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : غَيْرُوا الشَّيْبَ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ. [الصَّحِيحَةُ (٨٣٦)]

Artinya: (Shahih) Utsman bin Abdullah mengabarkan bahwa Ahmad bin Janab mengatakan dari Isa bin Yunus dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah warna uban dan janganlah menyerupai kaum Yahudi!” (ash-Shahihah No. 836)

Dalam hadits lain dikatakan,

(صَحِيحٌ) أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ : أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ – يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَالِحِيتُهُ كَالتَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : غَيْرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ابْنُ ماجه (٣٦٢٤)، م، الصَّحِيحَةُ (٤٩٦))

Artinya: (Shahih) Yunus bin Abdul A’la mengabarkan bahwa Ibnu Wahb mengatakan dari Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair dari Jabir RA ia berkata, “Pada hari penaklukan Kota Makkah, Abu Quhafah datang dengan rambut kepala dan jenggot seperti tumbuhan tsaghamah karena berwarna putih semuanya, lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Ubahlah warna ini dengan warna lain, tetapi jangan pakai warna hitam!” (Sunan Ibnu Majah No. 3624, Shahiih Muslim, dan ash-Shahihah No. 496)

Alasan umat Islam dilarang menyemir rambut dengan warna hitam karena kelak tidak bisa mencium aroma surga. Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA,

“Pada akhir zaman nanti, ada sekelompok orang yang memakai pewarna hitam ini untuk rambut mereka seperti bulu dada merpati maka mereka tidak dapat mencium bau wanginya surga.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya

Diperbolehkan Menyemir Rambut selain Warna Hitam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *