Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Menanggapi itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menilai jika ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan.
Bobby mengatakan sangat mendukung pencabutan izin 15 perusahaan ini. Ia menyebutkan satu dari 15 perusahaan itu sudah direkomendasikan Pemprov Sumut untuk untuk dicabut izinnya.
“Ya tentunya yang merusak lingkungan, kita sangat mendukung (untuk ditutup) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab dari bencana ini tentu sangat kita support sekali, dari pemerintah provinsi juga salah satu yang merusak itu kita rekomendasi untuk ditutup,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Rabu (21/1/2026).
Suami Kahiyang Ayu ini menilai jika pencabutan izin ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha. Bahwa selain mencari keuntungan, perusahaan juga harus berdampak baik untuk lingkungan.
“Yang lainnya tentunya menutup ini kami ucapkan terima kasih dan ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungannya,” ujarnya.
Bobby menuturkan tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan yang dicabut izinnya.
“Komunikasinya belum ya, nggak ada ya, dari awal baik dari Satgas maupun yang lainnya, ini kan kita serahkan ke sana ya, jadi untuk komunikasi terkait izin dan segala macam nggak ada,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari







