Izin 3 BPR di Aceh Dicabut OJK, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp 17,6 M

Posted on

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penanganan terhadap tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh yang telah dicabut izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS membayarkan Rp 17,63 miliar ke 8.057 rekening nasabah.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penanganan satu bank, PT BPRS Kota Juang, Bireuen yang dicabut izinnya pada 29 November 2024. Pasca pencabutan izin oleh OJK, pihaknya membentuk tim likuidasi pada 12 Desember 2024 untuk memverifikasi simpanan layak bayar atau tidak.

Hasilnya diketahui simpanan layak bayar (SLB) sebanyak 1.360 rekening dengan nilai Rp 10,3 miliar. Sedangkan simpanan tidak layak bayar (STLB) sebanyak 83 rekening atau 48 juta.

“LPS menetapkan simpanan layak bayar pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp10,36 miliar atau 99,53% dari total penetapan simpanan sebesar Rp10,41 miliar. Periode likuidasi dari 12 Desember 2024 hingga 11 Februari 2026 atau 14 bulan,” kata Yusron kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (9/5).

Sementara simpanan di dua BPR lainnya sudah dilakukan pembayaran. Pertama adalah PT BPRS Hareukat, Aceh Besar yang dicabut izinnya pada 11 Oktober 2019 dan dibentuk tim likuidasi pada 21 Oktober 2019.

LPS menetapkan SLB di bank tersebut sebanyak 3.915 rekening dengan nilai nominal Rp 6,8 miliar, dan STLB sebanyak 78 rekening dengan nilai Rp 11,7 juta. LPS membayar kepada nasabah dalam periode likuidasi 21 Oktober 2019 hingga 20 Januari 2021.

Selain itu, LPS juga disebut telah melakukan penanganan terhadap BPR Aceh Utara yang dicabut izinnya pada 4 Maret 2024. Tim likuidasi menyatakan SLB sebanyak 2.781 rekening dengan nilai Rp 538 juta dan rekening STLB sebanyak satu dengan nominal Rp 20 ribu yang dibayarkan dalam periode 13 Maret 2024 hingga 12 Maret 2025.

“Sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. LPS membayarkan sebesar Rp 17,63 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujarnya.

Yusron menyebutkan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan BPR bangkrut salah satunya tata kelola yang kurang bagus. Dia meminta pihak manajemen agar mengelola BPR dengan baik sehingga tidak lagi harus dilakukan penangan oleh pihaknya.

“Jaga terus kondisi keuangannya agar bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang dilikuidasi. Kami berharap kondisi perbankan di Provinsi Aceh ini, semua sehat dan kondisinya stabil,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *